Senin, 13 Maret 2017

cerupu pas : HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI



FIQIH MUNAKAHAT
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
UNTUK MEMENUHI TUGAS MAKALAH
YANG DIAMPU OLEH: ………….



Oleh: Kelompok
RB.Abd.Gani
Nawafil Makhatir
Sabaruddin
Syarifuddin
Zainul Ulum Al-Hasyimi
Kelas III B

FAKULTAS TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) III B
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SEMENEP JAWA TIMUR
TAHUN AKADEMIK 2015-2016 M.





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan berumahtangga, hak dan kewajiban antara dua belah pihak – suami dan istri- harus dipenuhi secara mutlak, agar tercipta hidup yang sakinah mawaddah warahmah. Islam sudah mengatur apa yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban suami – istri, bukan hanya sekedar kebutuhan saja tapi untuk menjalani kehidupan dengan kasih sayang dan sesuai agama Allah.
Oleh karena itu untuk mewujudkan hal itu semua kita dapat memahaminya di dalam makalah ini, yang juga akan menyinggung pendapat para ulama’ atau imam ahli fiqih fuqaha’ agar kita bisa memahami secara penuh dan utuh tentang hak dan kewajiban suami-istri dan mendapatkan keharmonisan dan manisnya berumahtangga. Insyaallah melalui makalah ini, suami - istri dapat menjalankan hak yang didasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan dan kewjiban yang berlandaskan kasih sayang bbbukan sekedar menjalankan tugas belaka. Dan islam telah menjadikan hubungan suami - istri begitu indah jika kita mampu menjalaninya.

B. Rumusan Masalah
1. apa saja hak dan kewajiban suami terhadap istri?
2. apa saja hak dan kewajiban istri terhadap suami?
3. apa hak dan kewajiban bersama suami istri?







BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Dan Kewajiban Suami Terhadap Istri
Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu, sedangkan kwajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Adapun dalam kehidupan rumahtangga suami mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
a.    Hak suami terhadap istri yang meliputi:
1. Hak menggauli istri berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
وفي رواية لهما : اذا باتت المراة هاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح. وفي رؤاية قال رسول الله صلى الله عليه وسلم والذي بيده نفسي ما من رجل يدعوا مرأته الى فراشه فتأبى عليه الا كان الذي في السماء ساخطا عليها حتى يرضى عنها            dan dalam suatu ruwayat “bila seorang perempuan meniggalkan tempat tidur suaminya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi  dan dalam suatu riwayat, Rasulullah saw bersabda: demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, setiap laki-laki yang mengajak istrinya ke hamparannya (atau tempat tidurnya), lantas si istri tidak mau, maka Tuhan yang di langit (atau para malaikat-Nya) marah kepadanya hingga sang suami rela kepadanya.[1]
2. Hak untuk ditaati, menurut hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:
وعن ابى هريرة رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لو كنت آمرا احدا ان يسجد لأمرت المراة ان تسجد لزوجها
(رواه الترموذى)
dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “bila saja aku memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintah seorang perempuan untuk bersujud kepada suaminya.” (H.R. Tirmidzi)[2]
3. Hak tidak mengizinkan laki-laki lain untuk masuk kedalam rumahnya kecuali mendapatkan izin dari suaminya, berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:
وعن ابى هريرة رضى الله عنه ايضا ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يحل لمراة ان تصوم وزوجها شاهد الا بإذنه، ولا تأذن فى بيته الا بإذنه. متفق عليه
dari Abu Hurairah r.a, “sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: bagi seorang perempuan tidak diperkenankan berpuasa bila suaminya di rumah, kecuali diizinkan oleh suaminya. Tidak juga memberikan izin (orang laki-laki lain) untuk masuk ke rumahnya, kecuali mendapatkan izin daripadanya.” (Muttafaqun Alaihi)[3]
4. Hak untuk menyuruh istri untuk berdiam diri di rumah, sesuai dengan firman Allah :
 فا لصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله...(النساء:34) ...
...maka wanita-wanita yang shalehah adalah yang taat dalam beribadah, memelihara dirinya (di saat ditinggal suaminya) sebagaimana pemeliharaan Allah (kepadanya). (Q.S. An-Nisa’: 34).[4]
5. Hak suami untuk mewathi’atau menggauli, menurut Imam Hambali suami wajib mewathi’ istrinya dalam empat bulan satu kali. Karena, jikalau tidak diwajibkan tidak jadi sumpah Ila’, dan juga nikah itu disyariatkan untuk kemaslahatan suami istri dan menolak bahaya yang akan terjadi pada keduanya. Tapi menurut Imam Syafi’i wajib mewathi’nya satu kali, lain halnya dengan Imam Maliki yang mewajibkan suaminya harus mewathi’ istrinya jika tidak ada halangan.[5]

b. Kewajiban suami terhadap istri meliputi kewajiban kebendaan seperti mahar, nafkah dan kewajiban selain kebendaanan misalnya menggauli istri dengan baik, berkomunikasi dengan baik dan adil;
1. Membayar mahar kepada sang istri. Mahar adalah hak khusus bagi perempuan, Allah memerintahkannya dalam al-Qur’an Q.S. An-Nisa’ Ayat 24:
فاتوهن اجورهن فريضة...(النساء : 24)...
“...berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewjiban...”
2. Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan. Nafkah adalah perkara yang sudah tercantum / tertulis dalam al-Qur’an surat Ath-Thalaq:[6]
اسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولاتضاروهن لتضيقوهن عليهن...(الطلاق : 6)
“tempatkanlah mereka (istrimu) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka... ”
3. Menggauli istri dengan penuh kasih sayang. Kewajiban suami untuk mewathi’, menurut Imam Hambali suami wajib mewathi’ istrinya dalam empat bulan satu kali. Karena, jikalau tidak diwajibkan tidak jadi sumpah Ila’, dan juga nikah itu disyariatkan untuk kemaslahatan suami istri dan menolak bahaya yang akan terjadi pada keduanya. Tapi menurut Imam Syafi’i wajib mewathi’nya satu kali, lain halnya dengan Imam Maliki yang mewajibkan suaminya harus mewathi’ istrinya jika tidak ada halangan.[7]
4. Suami harus mendidik istrinya ketika bermaksiat, karena Allah memerintahkan pada kita untuk mendidik perempuan dengan pisah ranjang dan memukul apabila dia tidak taat. Firman Allah:
...والتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن...(النساء : 24)
“...perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tempatkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka...” (Q.S. An-Nisa’:24)
5. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar[8], hadits Nabi:
وعن ابن عمر رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : كلكم راع وكلكم مسئول عن راعيته والامير راع والرجل راع على اهل بيته والمراة راعية على بيت زوجها وولده فكلكم راع وكلكم مسئول عن راعيته (متفق عليه) 
dari Ibnu Umar r.a., dari Nabi SAW. Beliau bersabda “kamu semua adalah pemimpin dan kamu bertanggung jawab terhadap bawahanmu. Seorang amir (pemerintah) adalah pemimpin, seorang laki-laki adalah pemimpin di kalangan keluarganya, dan seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Jadi, kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya” (Muttafaqun Alaihi).[9]
B. Hak Dan Kewajiban Istri Terhadap Suami
a. Sang istri mempunyai hak kebendaan حقوق المالية seperti halnya mahar, nafkah dan hak bukan kebendaan حقوق غير المالية  yang berupa ketentraman atau kelayakan hidup dan diperlakukan secara adil.[10]
1. Hak mendapatkan mahar dari suami. Mahar yang diterima oleh istri merupakan hak khusus perempuan yang tidak bisa digangu-gugat, mahar tersebut bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan atau benda-benda lainnya yang berharga.[11]
2. Hak istri untuk digauli dengan baik, dalam hal ini Allah menegaskan dalam firman-Nya Q.S. An-Nisa’ ayat 19 yang berbunyi[12]:               (النساء : 19)...وعاشروهن باالمعروف...
“...dan bergaullah dengan mereka (istri) dengan baik...”
3. Hak diberi nafkah, sesuai dengan hadits nabi:
وعن معاوية القشري : ان النبي صلى الله عليه وسلم سأله رجل : ما حق المرأة على الزوج؟ قال : تطعمها إذا طعمت وتكسوها إذا اكتسيت ولا تضرب الوجه ولا تقبح ولاتهجر الا في البيت (رواه احمد وابو داود وابن ماجه)
dari Mu’awiyah Qusyairi: suatu ketika Nabi ditanya oleh seorang laki-laki; apa hak istri terhadap suaminya? Beliau menjawab, memberinya makanan, jangan memukul wajahnya, jangan mencacinya dan jangan ......kecuali dirumahnya. (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)[13] 
4. Hak untuk diperlakukan dengan adil. Meskipun sanag istri harus melayani suaminya-apapun yang dia suruh, kecuali dalam kemunkaran-suami tidak boleh semena-mena bisa menyuruh istrinya untuk melakukan pekerjaan berat seperti memindahkan barang atau perabot rumah tangga yang berat dan hal itu tidak bisa dikerjakan oleh sang istri.[14]
b. Kewjiban istri terhadap suami
1. Taat pada suami, saking harus taatnya pada suami Nabi bersabda:
لا يحل لامراة ان تصوم وزوجها شاهد الا باذنه ولا تأذن في بيته الا باذنه (متفق عليه عن ابي هريرة)
dari Abu Hurairah r.a, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda “bagi seorang perempuan tidak diperkenankan berpuasa bila suaminya di rumah, kecuali seizin dengannya. Tidak  juga memberikan izin (laki-laki lain) untuk  masuk ke rumahnya, kecuali mendapaykan izin darinya.” (H.R. Abu Hurairah, Muttafaqun Alaihi)[15]
2. Istri harus amanah, istri wajib menjaga dirinya, rumah, harta dan anaknya ketika suaminya tidak ada. Tugas menjaga amanah sebagai kepala rumah tangga-selain suami-juga merupakan tanggung jawab istri. Ketika suami bepergian atau bekerja di luar rumah maka istrilah yang harus menggantikan tugas suami untuk menjaga harta dan nama baik keluarganya.[16]
3. Bergaul dengan baik, dalam al-Qur’an Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 19. Hal ini sama dengan hak istri terhadap suami.[17]
4. Istri harus sabar atas jeleknya akhlak suaminya, dan Allah akan memberi pahala seperti pahalanya Asiyah istri fir’aun.[18]
C. Hak dan Kewajiban Bersama Suami dan Istri
a. Hak bersama suami istri
1. Hak untuk melakukan hubungan seksual. Sebagaimana biasa, hubungan seksual merupakan kebutuhan biologis, untuk memperbanyak keturunan, selain itu juga dianjurkan dalam Islam untuk memperbanyak keturunan.
2.  Berhak mengajukan gugatan atau cerai apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya masing-masing.
3. Kedua belah pihak berhak untuk mewariskan harta-hartanya.
        
b. Kewajiban bersama suami istri
1. Memelihara anak-anak dengan penuh tanggung jawab. Orang tua merupakan media atau orang pertamakali yang mendidik anak, karena orang tualah yang memilkli peran aktif dalam kehidupan sehari-hari.
2. Saling menutupi kesalahan dan kekurangan dalam rumah tangga dan selalu menjaga keutuhannya.
3. Suami istri harus mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
4. Suami istri harus saling mencintai satu sama lain, saling menghormati dan saling membantu lahir batin dalam kehidupan berumah tangga[19].










BAB III
KESIMPULAN
a.      Hak suami terhadap istri yang meliputi:
1.        Hak menggauli istri
2.        Hak untuk ditaati
3.        Hak tidak mengizinkan laki-laki lain untuk masuk kedalam rumahnya kecuali mendapatkan izin dari suaminya
4.        Hak untuk menyuruh istri untuk berdiam diri di rumah
5.        Hak suami untuk mewathi’atau menggauli

b.      Kewajiban suami terhadap istri meliputi
1.        Membayar mahar kepada sang istri
2.        Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan
3.        Menggauli istri dengan penuh kasih sayang
4.        Suami harus mendidik istrinya
5.        Memimpin dan membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar

a.      Hak istri terhadap suami yang meliputi:
1.        Hak mendapatkan mahar dari suami
2.        Hak istri untuk digauli dengan baik
3.        Hak diberi nafkah
4.        Hak untuk diperlakukan dengan adil

a.      Kewajiban istri terhadap suami meliputi
1.        Taat pada suami
2.        Istri harus amanah
3.        Bergaul dengan baik
4.        Istri harus sabar atas jeleknya akhlak suaminya

a.  Hak bersama suami istri
1. Hak untuk melakukan hubungan seksual
2. Berhak mengajukan gugatan atau cerai apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya masing-masing
3. Kedua belah pihak berhak untuk mewariskan harta-hartanya
a.  Kewajiban bersama suami istri
1. Memelihara anak-anak dengan penuh tanggung jawab
2. Saling menutupi kesalahan dan kekurangan dalam rumah tangga dan selalu menjaga keutuhannya.
3. Suami istri harus mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah
4. Suami istri harus saling mencintai satu sama lain, saling menghormati dan saling membantu lahir batin dalamkehidupan berumah tangga












DAFTAR PUSTAKA
v Tanpa Pengarang, Syarat-Syarat Kecakapan Ibadah Amaliah SKIA, Sumenep: A Latee Printing, 2013.
v An-Nawawi Ad-Dasymiqi, Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarif, Riyadhush Shalihin, Surabaya: Al-Hidayah,1997.
v Nawawi, Syaikh Muhammad bin Umar, ‘Uqudul Lujjain, Surabaya: Mahkota.
v Az-Zakhili, Wahbah, Al-Fiqhu Al-Islamiyu Wa Adallatuhu, Damaskus: Daarul Fikri, 1985.
v Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: PT Lentera Basritama, 1996.


[1] Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi Ad-Dasymiqi, Riyadhush Shalihin, halaman. 376
[2] Ibid. Halaman. 378
[3] Ibid. Halaman. 376
[4] Ibid. Halaman. 375
[5] Dr. Wahbah Az-Zakhili, Alfiqhu Al-Islamiyu Wa Adallatuhu, halaman. 329
[6] Ibid. Halaman. 328
[7] Ibid. Halaman. 329

[8] Tanpa Pengarang, Syarat-Syarat Kecakapan Ibadah Amaliah, halaman. 142
[9] Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi Ad-Dasymiqi, Riyadhush Shalihin, halaman. 377

[10] Dr. Wahbah Az-Zakhili, Alfiqhu Al-Islamiyu Wa Adallatuhu, halaman. 327
.
[11] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, halaman 365 dan juga lihat karanan Dr. Wahbah Az-Zakhili, Al-Fiqhu Al-Islamiyu Wa Ada;atuhu, halaman 327
[12] Dr. Wahbah Az-Zakhili, Al-Fiqhu Al-Islamiyu Wa Adalatuhu, halaman 328

[13] Dr. Wahbah Az-Zakhili, Al-Fiqhu Al-Islamiyu Wa Adalatuhu, halaman 328

[14] Ibid. Halaman 329
[15] Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi Ad-Dasymiqi, Riyadhush Shalihin, halaman. 376


[16] Dr. Wahbah Az-Zakhili, Al-Fiqhu Al-Islamiyu Wa Adalatuhu, halaman 337
[17] Ibid. Halaman 338
[18] Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi, ‘Uqudul Lujjain, halaman. 05
[19] Dr. Wahbah Az-Zakhili, Al-Fiqhu Al-Islamiyu Wa Adalatuhu, halaman 342-43

1 komentar:

  1. Casino Slots - The JT Hub
    Find the 서산 출장안마 best slot machines in our slot 충청북도 출장안마 machine 구리 출장안마 catalog. Play the most popular casino games, including Starburst, Buffalo King 청주 출장샵 and many more. Get 제천 출장마사지 100%

    BalasHapus