FIQIH MUNAKAHAT
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
UNTUK MEMENUHI
TUGAS MAKALAH
YANG DIAMPU
OLEH: ………….
RB.Abd.Gani
Nawafil
Makhatir
Sabaruddin
Syarifuddin
Zainul Ulum
Al-Hasyimi
Kelas III B
FAKULTAS TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) III B
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SEMENEP JAWA TIMUR
TAHUN AKADEMIK 2015-2016 M.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan
berumahtangga, hak dan kewajiban antara dua belah pihak – suami dan istri-
harus dipenuhi secara mutlak, agar tercipta hidup yang sakinah mawaddah
warahmah. Islam sudah mengatur apa yang seharusnya menjadi hak dan
kewajiban suami – istri, bukan hanya sekedar kebutuhan saja tapi untuk
menjalani kehidupan dengan kasih sayang dan sesuai agama Allah.
Oleh karena itu untuk
mewujudkan hal itu semua kita dapat memahaminya di dalam makalah ini, yang juga
akan menyinggung pendapat para ulama’ atau imam ahli fiqih fuqaha’ agar
kita bisa memahami secara penuh dan utuh tentang hak dan kewajiban suami-istri
dan mendapatkan keharmonisan dan manisnya berumahtangga. Insyaallah melalui
makalah ini, suami - istri dapat menjalankan hak yang didasarkan pada kesadaran
bukan sekedar kebutuhan dan kewjiban yang berlandaskan kasih sayang bbbukan
sekedar menjalankan tugas belaka. Dan islam telah menjadikan hubungan suami -
istri begitu indah jika kita mampu menjalaninya.
B. Rumusan
Masalah
1. apa saja hak dan kewajiban suami terhadap istri?
2. apa saja hak dan kewajiban istri terhadap suami?
3. apa hak dan kewajiban bersama suami istri?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Dan
Kewajiban Suami Terhadap Istri
Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,
sedangkan kwajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Adapun dalam kehidupan
rumahtangga suami mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
a. Hak suami terhadap istri yang meliputi:
1. Hak menggauli
istri berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
وفي رواية لهما : اذا باتت
المراة هاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح. وفي رؤاية قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم والذي بيده نفسي ما من رجل يدعوا مرأته الى فراشه فتأبى عليه الا
كان الذي في السماء ساخطا عليها حتى يرضى عنها dan dalam
suatu ruwayat “bila seorang perempuan meniggalkan tempat tidur suaminya,
maka malaikat melaknatnya hingga pagi
dan dalam suatu riwayat, Rasulullah saw bersabda: demi Tuhan yang jiwaku
di tangan-Nya, setiap laki-laki yang mengajak istrinya ke hamparannya (atau
tempat tidurnya), lantas si istri tidak mau, maka Tuhan yang di langit (atau
para malaikat-Nya) marah kepadanya hingga sang suami rela kepadanya.[1]
2. Hak untuk ditaati,
menurut hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:
وعن ابى هريرة رضى الله
عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لو كنت آمرا احدا ان يسجد لأمرت المراة ان
تسجد لزوجها
(رواه الترموذى)
dari Abu Hurairah r.a,
dari Nabi SAW, beliau bersabda: “bila saja aku memerintah seseorang untuk bersujud
kepada orang lain, maka aku akan memerintah seorang perempuan untuk bersujud
kepada suaminya.” (H.R. Tirmidzi)[2]
3. Hak tidak mengizinkan
laki-laki lain untuk masuk kedalam rumahnya kecuali mendapatkan izin dari
suaminya, berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:
وعن ابى هريرة رضى الله
عنه ايضا ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يحل لمراة ان تصوم وزوجها شاهد
الا بإذنه، ولا تأذن فى بيته الا بإذنه. متفق عليه
dari Abu Hurairah r.a, “sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: bagi
seorang perempuan tidak diperkenankan berpuasa bila suaminya di rumah, kecuali
diizinkan oleh suaminya. Tidak juga memberikan izin (orang laki-laki lain)
untuk masuk ke rumahnya, kecuali mendapatkan izin daripadanya.” (Muttafaqun
Alaihi)[3]
4. Hak untuk menyuruh istri untuk berdiam diri di rumah, sesuai dengan
firman Allah :
فا لصالحات قانتات حافظات
للغيب بما حفظ الله...(النساء:34) ...
...maka wanita-wanita
yang shalehah adalah yang taat dalam beribadah, memelihara dirinya (di saat
ditinggal suaminya) sebagaimana pemeliharaan Allah (kepadanya). (Q.S. An-Nisa’:
34).[4]
5. Hak suami untuk mewathi’atau
menggauli, menurut Imam Hambali suami wajib mewathi’ istrinya dalam empat bulan
satu kali. Karena, jikalau tidak diwajibkan tidak jadi sumpah Ila’, dan
juga nikah itu disyariatkan untuk kemaslahatan suami istri dan menolak bahaya
yang akan terjadi pada keduanya. Tapi menurut Imam Syafi’i wajib mewathi’nya
satu kali, lain halnya dengan Imam Maliki yang mewajibkan suaminya harus
mewathi’ istrinya jika tidak ada halangan.[5]
b. Kewajiban
suami terhadap istri meliputi kewajiban kebendaan seperti mahar, nafkah dan
kewajiban selain kebendaanan misalnya menggauli istri dengan baik,
berkomunikasi dengan baik dan adil;
1. Membayar mahar kepada
sang istri. Mahar adalah hak khusus bagi perempuan, Allah memerintahkannya
dalam al-Qur’an Q.S. An-Nisa’ Ayat 24:
فاتوهن اجورهن
فريضة...(النساء : 24)...
“...berikanlah
maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewjiban...”
2. Memberi nafkah sesuai
dengan kemampuan. Nafkah adalah perkara yang sudah tercantum / tertulis dalam
al-Qur’an surat Ath-Thalaq:[6]
اسكنوهن من حيث سكنتم من
وجدكم ولاتضاروهن لتضيقوهن عليهن...(الطلاق : 6)
“tempatkanlah
mereka (istrimu) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah
kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka... ”
3. Menggauli istri dengan penuh kasih sayang.
Kewajiban suami untuk mewathi’, menurut Imam Hambali suami wajib mewathi’
istrinya dalam empat bulan satu kali. Karena, jikalau tidak diwajibkan tidak
jadi sumpah Ila’, dan juga nikah itu disyariatkan untuk kemaslahatan
suami istri dan menolak bahaya yang akan terjadi pada keduanya. Tapi menurut
Imam Syafi’i wajib mewathi’nya satu kali, lain halnya dengan Imam Maliki yang
mewajibkan suaminya harus mewathi’ istrinya jika tidak ada halangan.[7]
4. Suami harus mendidik istrinya ketika
bermaksiat, karena Allah memerintahkan pada kita untuk mendidik perempuan
dengan pisah ranjang dan memukul apabila dia tidak taat. Firman Allah:
...والتي
تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن...(النساء : 24)
“...perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan
akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tempatkanlah mereka di
tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka...” (Q.S. An-Nisa’:24)
5. Memimpin dan
membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar[8], hadits
Nabi:
وعن ابن عمر رضى الله
عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : كلكم راع وكلكم مسئول عن راعيته والامير
راع والرجل راع على اهل بيته والمراة راعية على بيت زوجها وولده فكلكم راع وكلكم
مسئول عن راعيته (متفق عليه)
dari Ibnu Umar r.a., dari
Nabi SAW. Beliau bersabda “kamu semua adalah pemimpin dan kamu bertanggung
jawab terhadap bawahanmu. Seorang amir (pemerintah) adalah pemimpin, seorang
laki-laki adalah pemimpin di kalangan keluarganya, dan seorang perempuan adalah
pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Jadi, kamu adalah pemimpin dan
bertanggung jawab atas rakyatnya” (Muttafaqun Alaihi).[9]
B. Hak Dan
Kewajiban Istri Terhadap Suami
a. Sang istri
mempunyai hak kebendaan حقوق المالية seperti halnya mahar, nafkah dan hak bukan kebendaan حقوق غير المالية yang
berupa ketentraman atau kelayakan hidup dan
diperlakukan secara adil.[10]
1. Hak mendapatkan mahar
dari suami. Mahar yang diterima oleh istri merupakan hak khusus perempuan yang
tidak bisa digangu-gugat, mahar tersebut bisa berupa uang, perhiasan, perabot
rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan atau benda-benda lainnya yang
berharga.[11]
2. Hak istri untuk digauli dengan baik, dalam
hal ini Allah menegaskan dalam firman-Nya Q.S. An-Nisa’ ayat 19 yang berbunyi[12]: (النساء : 19)...وعاشروهن
باالمعروف...
“...dan bergaullah dengan mereka (istri)
dengan baik...”
3. Hak diberi nafkah, sesuai dengan
hadits nabi:
وعن معاوية القشري : ان النبي صلى الله عليه وسلم سأله رجل
: ما حق المرأة على الزوج؟ قال : تطعمها إذا طعمت وتكسوها إذا اكتسيت ولا تضرب
الوجه ولا تقبح ولاتهجر الا في البيت (رواه احمد وابو داود وابن ماجه)
dari Mu’awiyah Qusyairi: suatu ketika Nabi
ditanya oleh seorang laki-laki; apa hak istri terhadap suaminya? Beliau
menjawab, memberinya makanan, jangan memukul wajahnya, jangan mencacinya dan
jangan ......kecuali dirumahnya. (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)[13]
4. Hak untuk diperlakukan dengan adil. Meskipun
sanag istri harus melayani suaminya-apapun yang dia suruh, kecuali dalam
kemunkaran-suami tidak boleh semena-mena bisa menyuruh istrinya untuk melakukan
pekerjaan berat seperti memindahkan barang atau perabot rumah tangga yang berat
dan hal itu tidak bisa dikerjakan oleh sang istri.[14]
b. Kewjiban istri
terhadap suami
1. Taat pada suami, saking harus taatnya pada
suami Nabi bersabda:
لا يحل لامراة ان تصوم وزوجها شاهد الا باذنه ولا تأذن في
بيته الا باذنه (متفق عليه عن ابي هريرة)
dari Abu Hurairah r.a, sesungguhnya Rasulullah
saw. bersabda “bagi seorang perempuan tidak diperkenankan berpuasa bila
suaminya di rumah, kecuali seizin dengannya. Tidak juga memberikan izin (laki-laki lain)
untuk masuk ke rumahnya, kecuali
mendapaykan izin darinya.” (H.R. Abu Hurairah, Muttafaqun Alaihi)[15]
2. Istri harus amanah, istri wajib menjaga
dirinya, rumah, harta dan anaknya ketika suaminya tidak ada. Tugas menjaga
amanah sebagai kepala rumah tangga-selain suami-juga merupakan tanggung jawab
istri. Ketika suami bepergian atau bekerja di luar rumah maka istrilah yang
harus menggantikan tugas suami untuk menjaga harta dan nama baik keluarganya.[16]
3. Bergaul dengan baik, dalam al-Qur’an Allah
berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 19. Hal ini sama dengan hak istri terhadap
suami.[17]
4. Istri harus sabar atas jeleknya akhlak
suaminya, dan Allah akan memberi pahala seperti pahalanya Asiyah istri
fir’aun.[18]
C. Hak dan
Kewajiban Bersama Suami dan Istri
a. Hak bersama suami istri
1. Hak untuk melakukan hubungan seksual.
Sebagaimana biasa, hubungan seksual merupakan kebutuhan biologis, untuk
memperbanyak keturunan, selain itu juga dianjurkan dalam Islam untuk
memperbanyak keturunan.
2. Berhak mengajukan gugatan atau cerai apabila
salah satu pihak melalaikan kewajibannya masing-masing.
3. Kedua belah pihak berhak untuk mewariskan
harta-hartanya.
b. Kewajiban bersama
suami istri
1. Memelihara anak-anak dengan penuh tanggung
jawab. Orang tua merupakan media atau orang pertamakali yang mendidik anak,
karena orang tualah yang memilkli peran aktif dalam kehidupan sehari-hari.
2. Saling menutupi kesalahan dan kekurangan
dalam rumah tangga dan selalu menjaga keutuhannya.
3. Suami istri harus mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
4. Suami istri harus saling mencintai satu
sama lain, saling menghormati dan saling membantu lahir batin dalam kehidupan
berumah tangga[19].
BAB III
KESIMPULAN
a. Hak suami terhadap istri yang meliputi:
1.
Hak menggauli istri
2.
Hak untuk ditaati
3.
Hak tidak mengizinkan
laki-laki lain untuk masuk kedalam rumahnya kecuali mendapatkan izin dari
suaminya
4.
Hak untuk menyuruh istri untuk berdiam diri di rumah
5.
Hak suami untuk mewathi’atau
menggauli
b. Kewajiban suami terhadap istri meliputi
1.
Membayar mahar kepada
sang istri
2.
Memberi nafkah sesuai
dengan kemampuan
3.
Menggauli istri dengan
penuh kasih sayang
4.
Suami harus mendidik
istrinya
5.
Memimpin dan membimbing
seluruh keluarga ke jalan yang benar
a. Hak istri terhadap suami yang meliputi:
1.
Hak mendapatkan mahar
dari suami
2.
Hak istri untuk digauli
dengan baik
3.
Hak diberi nafkah
4.
Hak untuk diperlakukan
dengan adil
a. Kewajiban istri terhadap suami meliputi
1.
Taat pada suami
2.
Istri harus amanah
3.
Bergaul dengan baik
4.
Istri harus sabar atas
jeleknya akhlak suaminya
a. Hak bersama suami istri
1. Hak untuk
melakukan hubungan seksual
2. Berhak mengajukan gugatan atau cerai
apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya masing-masing
3. Kedua belah pihak berhak untuk mewariskan
harta-hartanya
a. Kewajiban bersama suami istri
1. Memelihara
anak-anak dengan penuh tanggung jawab
2. Saling
menutupi kesalahan dan kekurangan dalam rumah tangga dan selalu menjaga
keutuhannya.
3. Suami istri
harus mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah
4. Suami istri
harus saling mencintai satu sama lain, saling menghormati dan saling membantu
lahir batin dalamkehidupan berumah tangga
DAFTAR PUSTAKA
v
Tanpa Pengarang, Syarat-Syarat
Kecakapan Ibadah Amaliah SKIA, Sumenep: A Latee Printing, 2013.
v
An-Nawawi Ad-Dasymiqi,
Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarif, Riyadhush Shalihin, Surabaya:
Al-Hidayah,1997.
v
Nawawi, Syaikh Muhammad
bin Umar, ‘Uqudul Lujjain, Surabaya: Mahkota.
v
Az-Zakhili, Wahbah, Al-Fiqhu
Al-Islamiyu Wa Adallatuhu, Damaskus: Daarul Fikri, 1985.
v Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: PT Lentera
Basritama, 1996.
[1] Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi Ad-Dasymiqi, Riyadhush
Shalihin, halaman. 376
[9] Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi Ad-Dasymiqi, Riyadhush
Shalihin, halaman. 377
.
[11] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, halaman 365 dan juga
lihat karanan Dr. Wahbah Az-Zakhili, Al-Fiqhu Al-Islamiyu Wa Ada;atuhu, halaman
327
Casino Slots - The JT Hub
BalasHapusFind the 서산 출장안마 best slot machines in our slot 충청북도 출장안마 machine 구리 출장안마 catalog. Play the most popular casino games, including Starburst, Buffalo King 청주 출장샵 and many more. Get 제천 출장마사지 100%