Makalah
“SERTIFIKASI TENAGA PENDIDIK GURU DAN DOSEN”
Di
Ajukan Untuk Memenuhi Tugas,
Materi
Politik Dan Etika Pendidikan
Dosen
Pengampu SYAFIQURRAHMAN
M.Pd.I
Disusun
Oleh Kelompok : VI B
Nawafil
Makhatir
Zainullah Syawir
Zubaidi
Moh. Faizi
FAKULTAS
TARBIYAH
PRODI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) VI
B
INSTITUT
ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
(INSTIKA)
GULUK
– GULUK SUMENEP JAWA TIMUR
TAHUN
AKADEMIK 2017
– 2018
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan yang
maha esa, yang mana kami dapat menyelesaikan
tugas tentang “Sertifikasi Tenaga Pendidik
Guru Dan Dosen” dengan baik tanpa hambatan, kami
mengucapkan terima kasih banyak kepada para semua pihak yang telah sudi membantu dalam
menyelesaikan tugas makalah yang
berdasarkan materi “Politik Dan Etika Pendidikan”
Meskipun
telah berusaha dengan segenap kemampuan, kami
rasa bahwa dalam penyusunan makalah ini masih belum sepenuhnya sempurna,
sehingga kritik dan saran dari bapak dosen
pengampuh untuk menegur kekurangan dan kesalahan demi menyempurnakan
makalah kami.
Tidak lupa pula harapan kami, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca dan penyusun khususnya.
Penyusun
Kelompok : VI
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sertifikasi Tenaga Pendidik............................................................................. 2
B. Tujuan Sertifikasi.............................................................................................. 3
C. Dampak Positif Dan
Negativ Sertifikasi.......................................................... 4
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 6
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sertifikasi
guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan
kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus
memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya
pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan
diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru
sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi
belakangan ini.
Namun,
persepsi seperti itu cenderung mencari-cari kesalahan suatu program pemerintah
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peningkatan kesejahterann
guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam kerangka peningkatan
mutu pendidikan nasional, baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran)
pendidikan.
Dari
beberapa faktor tersebut, guru dalam kegiatan proses pembelajaran di sekolah menempati kedudukan yang
sangat penting dan tanpa mengabaikan faktor penunjang yang lain, guru sebagai
subjek pendidikan sangat menentukan
keberhasilan pendidikan itu sendiri.
B. Rumusan
Masalah
- Apa yang di maksud dengan sertifikasi tenaga pendidik?
- Apa tujuan dari sertifikasi tersebut ?
- Apa dampak positif dan negativ dari sertifikasi itu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sertifikasi
Tenaga Pendidik
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.[1]
Dalam kegiatan belajar mengajar hususnya sebagai tenaga
kependidikan guru maupun dosen, sudah tidak asing lagi dengan namanya
sertifikasi agar pendidikan lebih efektif dan berkembang demi tercapainya suatu
pembelajaran, dan sertifikasi tersebut merupakan suatu pemeberian pengakuan bahwa
seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]
Sebagai tenaga pendidik, guru merupakan suatu jalur untuk
menjalankan beberapa materi pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan itu
bisa di terapkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransf-
ormasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[3]
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta mempunyai kewajiban untuk mengemnbangkan suatu
pembelajaran.
Guru maupun dosen sama-sama mempunyai tugas untuk
mengembangkan dan menyebarluaskan suatu pembelajaran, namun hanya mempunyai
perbedaan yaitu tentang lokasi pembelajarannya.
B.
Tujuan
Sertifikasi
Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional; meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; meningkatkan martabat
guru; dan meningkatkan profesionalimse guru. Untuk tujuan yang terakhir ini
guru dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Artinya,
dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru harus dapat memenuhi
keinginan/harapan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tua; memiliki
landasan pengetahuan yang kuat dan terkini khususnya dalam bidang yang menjadi
tanggung jawabnya; dan dalam proses untuk mendapatkan profesionalisme itu
hendaknya dilakukan atas dasar kompetensi individu, bukan hasil KKN.
Sertifikasi sebagai proses ilmiah
sangat memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis bagi pemilik
sertifikat. Maka sangatlah tidak terpuji jika dalam proses mendapatkan
sertifikat itu seorang guru melakukan segala cara, atau ketika telah
mendapatkan sertifikat wawasan dan gaya mengajarnya masih biasa-biasa saja.
Disinilah perlunya kesadaran dan pemahaman bahwa sertifikasi adalah sarana untuk
menuju kualitas, sehingga apapun yang dilakukan guru adalah semata-mata untuk
meningkatkan kualitas. Bila pemahaman semacam ini dimiliki oleh setiap guru,
maka cita-cita untuk meningkatkan mutu pendidikan akan menjadi kenyataan.[4]
Adapun sertifikasi yang telah di
peroleh oleh masing-masing guru maupun dosen tersebut semuanya akan di minta
pertanggungjawaban atas kinerjanya yang mempunyai tujuan untuk mengembangkan kualitas
lembaga pendidikan, kadang kala ada juga salah satu guru maupun dosen yang
nyeleweng dari tugasnya sehingga ke efektifan dalam pembelajaran menjadi tidak
terkontrol dan semena-mena dalam menjalankan tugasnya, kapan negara kita akan
maju jika sebuah sertifikasi itu di makanai gaji pokok kita sehari-hari, tanpa
melihat lagi potensi peserta didik kita yang terabaikan karena dampak sertifikasi
yang kinerjanya masih belum optimal dalam suatu pembelajaran.
C.
Dampak
Positif Dan Negativ Sertifikasi
Ø
Dampak Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat
bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara
lain sebagai berikut:[4]
- Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
- Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
- Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Ø
Dampak Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah
untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas
pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa
Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode
keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru
sirna.[5]
Mungkin kita sudah memahami
bagaimana dampak positif dan negatif yang telah di paparkan diatas sehingga
melibatkan kita sebagai penerus jabatan guru untuk menghindari hal-hal yang
tidak sewajarnya di kerjakan oleh guru yang telah mempunyai sertifikasi, dan
hendaknnya meningkatkan kualitas kematangan peserta didik serta mengembangkan
pembelajaran yang telah di terapkan sesuai harapan lembaga pendidikan tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sertifikasi
pendidik merupakan
suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh
seorang pendidik
dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,
setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga
sertifikasi.
Tujuan
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru
sehingga pembelajaran di sekolah juga akan berkualitas. Hal ini dengan asumsi,
peningkatan mutu guru akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru
sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan
secara berkelanjutan.
Berdasarkan
hasil penelitian, sertifikasi kurang berdampak terhadap peningkatan mutu
pembelajaran. Kebanyakan beranggapan bahwa sertifikasi guru adalah kondisi
final dari profesi guru, sehingga apa yang mereka lakukan setelah itu tidak
banyak berubah menjadi lebih baik bahkan menurun.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Undang-Undang
Guru Dan Dosen” Yogyakarta: Pustaka
Belajar, 2006.
Ø Anggun, Crewlima, “Sertifikasi Tenaga Pendidik”, Di Akses Dari, https://thebestofeducation.wordpress.com/makalah/bab-ii-kajian-teori/sertifikasi-tenaga-pendidik/.
Ø Sagala, Syaiful, “Manajemen Strategik Dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan”, Bandung: Alfabeta, 2007.
[4] Crewlima
Anggun “Sertifikasi
Tenaga Pendidik”, Di Akses Dari, https://thebestofeducation.wordpress.com/makalah/bab-ii-kajian-teori/sertifikasi-tenaga-pendidik/,
Pada Tanggal 10/03/2017, Pada Jam, 1:57.
[5] Syaiful
Sagala, “Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”, Bandung: Alfabeta, 2007, Hal, 125.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar