Senin, 13 Maret 2017

makalah : SERTIFIKASI TENAGA PENDIDIK GURU DAN DOSEN



Makalah
SERTIFIKASI TENAGA PENDIDIK GURU DAN DOSEN
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas,
Materi Politik Dan Etika Pendidikan
Dosen Pengampu SYAFIQURRAHMAN M.Pd.I



Disusun Oleh Kelompok : VI B
Nawafil Makhatir
Zainullah Syawir
Zubaidi
Moh. Faizi

FAKULTAS TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) VI B
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
(INSTIKA)
GULUK – GULUK SUMENEP JAWA TIMUR
TAHUN AKADEMIK 2017 – 2018
 






KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, yang mana kami dapat menyelesaikan tugas tentang “Sertifikasi Tenaga Pendidik Guru Dan Dosen” dengan baik tanpa hambatan, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada para semua pihak yang telah sudi membantu dalam menyelesaikan tugas makalah yang berdasarkan materi “Politik Dan Etika Pendidikan”
Meskipun telah berusaha dengan segenap kemampuan, kami rasa bahwa dalam penyusunan makalah ini masih belum sepenuhnya sempurna, sehingga kritik dan saran dari bapak dosen  pengampuh untuk menegur kekurangan dan kesalahan demi menyempurnakan makalah kami.
            Tidak lupa pula harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penyusun khususnya.

Penyusun
Kelompok : VI






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sertifikasi Tenaga Pendidik............................................................................. 2
B. Tujuan Sertifikasi.............................................................................................. 3
C. Dampak Positif Dan Negativ Sertifikasi.......................................................... 4
BAB III         
PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 6






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi belakangan ini.
Namun, persepsi seperti itu cenderung mencari-cari kesalahan suatu program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peningkatan kesejahterann guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional, baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan.
Dari beberapa faktor tersebut, guru dalam kegiatan proses pembelajaran di sekolah menempati kedudukan yang sangat penting dan tanpa mengabaikan faktor penunjang yang lain, guru sebagai subjek pendidikan sangat menentukan keberhasilan pendidikan itu sendiri.
B.     Rumusan Masalah
  1. Apa yang di maksud dengan sertifikasi tenaga pendidik?
  2. Apa tujuan dari sertifikasi tersebut ?
  3. Apa dampak positif dan negativ dari sertifikasi itu ?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sertifikasi Tenaga Pendidik
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.[1]
Dalam kegiatan belajar mengajar hususnya sebagai tenaga kependidikan guru maupun dosen, sudah tidak asing lagi dengan namanya sertifikasi agar pendidikan lebih efektif dan berkembang demi tercapainya suatu pembelajaran, dan sertifikasi tersebut merupakan suatu pemeberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]
Sebagai tenaga pendidik, guru merupakan suatu jalur untuk menjalankan beberapa materi pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan itu bisa di terapkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransf- ormasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[3]
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempunyai kewajiban untuk mengemnbangkan suatu pembelajaran.
Guru maupun dosen sama-sama mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menyebarluaskan suatu pembelajaran, namun hanya mempunyai perbedaan yaitu tentang lokasi pembelajarannya.
B.     Tujuan Sertifikasi
Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; meningkatkan martabat guru; dan meningkatkan profesionalimse guru. Untuk tujuan yang terakhir ini guru dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Artinya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru harus dapat memenuhi keinginan/harapan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tua; memiliki landasan pengetahuan yang kuat dan terkini khususnya dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya; dan dalam proses untuk mendapatkan profesionalisme itu hendaknya dilakukan atas dasar kompetensi individu, bukan hasil KKN.
Sertifikasi sebagai proses ilmiah sangat memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis bagi pemilik sertifikat. Maka sangatlah tidak terpuji jika dalam proses mendapatkan sertifikat itu seorang guru melakukan segala cara, atau ketika telah mendapatkan sertifikat wawasan dan gaya mengajarnya masih biasa-biasa saja. Disinilah perlunya kesadaran dan pemahaman bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas, sehingga apapun yang dilakukan guru adalah semata-mata untuk meningkatkan kualitas. Bila pemahaman semacam ini dimiliki oleh setiap guru, maka cita-cita untuk meningkatkan mutu pendidikan akan menjadi kenyataan.[4]
Adapun sertifikasi yang telah di peroleh oleh masing-masing guru maupun dosen tersebut semuanya akan di minta pertanggungjawaban atas kinerjanya yang mempunyai tujuan untuk mengembangkan kualitas lembaga pendidikan, kadang kala ada juga salah satu guru maupun dosen yang nyeleweng dari tugasnya sehingga ke efektifan dalam pembelajaran menjadi tidak terkontrol dan semena-mena dalam menjalankan tugasnya, kapan negara kita akan maju jika sebuah sertifikasi itu di makanai gaji pokok kita sehari-hari, tanpa melihat lagi potensi peserta didik kita yang terabaikan karena dampak sertifikasi yang kinerjanya masih belum optimal dalam suatu pembelajaran.
C.    Dampak Positif Dan Negativ Sertifikasi
Ø  Dampak Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:[4]
  1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
  3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
  4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Ø  Dampak Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna.[5]
            Mungkin kita sudah memahami bagaimana dampak positif dan negatif yang telah di paparkan diatas sehingga melibatkan kita sebagai penerus jabatan guru untuk menghindari hal-hal yang tidak sewajarnya di kerjakan oleh guru yang telah mempunyai sertifikasi, dan hendaknnya meningkatkan kualitas kematangan peserta didik serta mengembangkan pembelajaran yang telah di terapkan sesuai harapan lembaga pendidikan tersebut.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sertifikasi pendidik merupakan suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
Tujuan Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru sehingga pembelajaran di sekolah juga akan berkualitas. Hal ini dengan asumsi, peningkatan mutu guru akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil penelitian, sertifikasi kurang berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran. Kebanyakan beranggapan bahwa sertifikasi guru adalah kondisi final dari profesi guru, sehingga apa yang mereka lakukan setelah itu tidak banyak berubah menjadi lebih baik bahkan menurun.







DAFTAR PUSTAKA
Ø  Undang-Undang Guru Dan Dosen” Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006.
Ø  Sagala, Syaiful, Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”,  Bandung: Alfabeta, 2007.


[1] Undang-Undang Guru Dan Dosen” Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006 Hal.5.
[2] Ibid, hal, 3.
[3] Ibid, hal, 3.
[4] Crewlima AnggunSertifikasi Tenaga Pendidik, Di Akses Dari, https://thebestofeducation.wordpress.com/makalah/bab-ii-kajian-teori/sertifikasi-tenaga-pendidik/, Pada Tanggal 10/03/2017,  Pada Jam, 1:57.
[5] Syaiful Sagala, “Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”,  Bandung: Alfabeta,          2007, Hal, 125.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar